ADSENSE HERE!
Dinas Pekerjaan Umum dibentuk pada tahun 2004
berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2004. Pada awal pembentukan Dinas Pekerjaan
Umum terdiri atas 3 bidang yaitu Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan dan Bidang
Cipta Karya. Pada Tahun 2005 terjadi perubahan SOTK berdasarkan Perda Nomor 6
Tahun 2005 dimana Dinas Pekerjaan Umum berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan
Perhubungan, yang terdiri dari 4 bidang yaitu Bidang Bina Marga, Bidang
Pengairan, Bidang Cipta Karya dan Bidang Perhubungan. Setelah itu, pada Tahun
2006 Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan kembali dipecah menjadi Dinas
Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.
Pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
kembali melakukan perubahan SOTK berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2008, dimana
Dinas Pekerjaan Umum dipecah menjadi 2 SKPD yaitu Dinas Bina Marga dan
Pengairan dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan. Dinas Bina Marga
dan Pengairan Kabupaten Dharmasraya merupakan organisasi pelaksana Pemerintah Daerah
Kabupaten yang bergerak untuk melayani masyarakat dibidang ke-PU-an baik bidang
pengairan, jalan, jembatan maupun pelayanan penyediaan alat-alat berat.
Sedangkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan melayani masyarakat
dalam bidang pembangunan infrastruktur gedung, jalan lingkungan, penyediaan air
minum, sanitasi, taman kota serta prasarana dan sarana umum lainnya.
Pada tahun 2010 Pemerintah Daerah Kabupaten
Dharmasraya kembali melakukan perubahan SOTK dimana beberapa SKPD yang dipecah
kembali disatukan. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2010, Dinas Bina Marga dan
Pengairan dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan kembali digabungkan
menjadi Dinas Pekerjaan Umum sampai pada saat ini. Dinas Pekerjaan Umum
membawahi 4 Bidang Teknis dan 2 UPTD yaitu Bidang Bina Marga, Bidang Cipta
Karya, Bidang Pengairan dan Bidang Pertamanan dan Kebersihan, serta UPT SPAM
dan UPTD Alat Berat. Masing-masing UPT dikepalai oleh seorang Kepala UPTD
setara esselon IV yang berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan kegiatan di Bidang Bina Marga;
b. menyelenggarakan kegiatan di Bidang Cipta Karya;
c. menyelenggarakan kegiatan di Bidang Teknis Tata Ruang;
d. menyelenggarakan kegiatan di Bidang Pengairan ; dan
e. melaksanakan kegiatan kesekretariatan (ketatausahaan).
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment