PROFIL DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI RIAU (tempat pkl ku tp2016/2017)

ADSENSE HERE!




             Dinas Pekerjaan Umum dibentuk pada tahun 2004 berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2004. Pada awal pembentukan Dinas Pekerjaan Umum terdiri atas 3 bidang yaitu Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan dan Bidang Cipta Karya. Pada Tahun 2005 terjadi perubahan SOTK berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2005 dimana Dinas Pekerjaan Umum berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, yang terdiri dari 4 bidang yaitu Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan, Bidang Cipta Karya dan Bidang Perhubungan. Setelah itu, pada Tahun 2006 Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan kembali dipecah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.
Pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali melakukan perubahan SOTK berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2008, dimana Dinas Pekerjaan Umum dipecah menjadi 2 SKPD yaitu Dinas Bina Marga dan Pengairan dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan. Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Dharmasraya merupakan organisasi pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten yang bergerak untuk melayani masyarakat dibidang ke-PU-an baik bidang pengairan, jalan, jembatan maupun pelayanan penyediaan alat-alat berat. Sedangkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan melayani masyarakat dalam bidang pembangunan infrastruktur gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, sanitasi, taman kota serta prasarana dan sarana umum lainnya.
Pada tahun 2010 Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya kembali melakukan perubahan SOTK dimana beberapa SKPD yang dipecah kembali disatukan. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2010, Dinas Bina Marga dan Pengairan dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan kembali digabungkan menjadi Dinas Pekerjaan Umum sampai pada saat ini. Dinas Pekerjaan Umum membawahi 4 Bidang Teknis dan 2 UPTD yaitu Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Pengairan dan Bidang Pertamanan dan Kebersihan, serta UPT SPAM dan UPTD Alat Berat. Masing-masing UPT dikepalai oleh seorang Kepala UPTD setara esselon IV yang berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum.


Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di Bidang pekerjaan umum
 Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas :
a.       menyelenggarakan kegiatan di Bidang Bina Marga;
b.      menyelenggarakan kegiatan di Bidang Cipta Karya;
c.       menyelenggarakan kegiatan di Bidang Teknis Tata Ruang;
d.      menyelenggarakan kegiatan di Bidang Pengairan ; dan
e.       melaksanakan kegiatan kesekretariatan (ketatausahaan).




ADSENSE HERE!

No comments:

Post a Comment

Copyright © Alji zaelny. All rights reserved. Template by CB | Published By Kaizen Template | GWFL | KThemes